Lain-Lain

Tekab 308 Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Curas Disertai Pengeroyokan, Satu DPO

×

Tekab 308 Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Curas Disertai Pengeroyokan, Satu DPO

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi pengeroyokan. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu M. Iksir mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial PA (29), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PA di kediamannya tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Iptu M. Iksir, Selasa (21/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Saat itu, korban bersama anggota keluarganya tengah melakukan perjalanan menggunakan mobil dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Di tengah perjalanan, kendaraan korban dihadang oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam. Kedua pelaku kemudian bergabung dengan sekitar sepuluh orang lainnya yang telah menunggu di lokasi kejadian.

Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung memukul wajah korban menggunakan helm hingga korban mengalami luka akibat kekerasan tersebut.

Beruntung, anggota Polres Lampung Timur yang sedang melaksanakan patroli rutin melintas di lokasi. Petugas kemudian segera mengevakuasi korban beserta keluarganya ke Mapolres Lampung Timur guna menghindari ancaman lanjutan dari para pelaku.

Setelah berada di Mapolres Lampung Timur, korban memeriksa kembali barang-barang yang berada di dalam mobil dan mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang.

Adapun barang yang dilaporkan raib, yakni satu unit telepon genggam iPhone 15 berwarna biru serta satu buah gelang emas putih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp35 juta.

Kasat Reskrim menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. Petugas kemudian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka PA di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi dan telah ditetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tutup Iptu M. Iksir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *