Lain-Lain

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bayar Pajak Kendaraan di Lampung Kini Lebih Mudah

×

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bayar Pajak Kendaraan di Lampung Kini Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk kendaraan yang telah berpindah tangan.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak. Masyarakat kini cukup membawa KTP pemilik saat ini, STNK, serta mengisi surat pernyataan kepemilikan yang telah disediakan di kantor Samsat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Pembina Samsat yang digelar di Semarang.

“Kini masyarakat tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik awal. Ini bagian dari upaya mempermudah pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini telah mulai diterapkan sejak 27 April 2026 dan telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan proses balik nama dalam jangka waktu maksimal satu tahun.

“Wajib pajak diminta membuat surat pernyataan bahwa dalam waktu paling lama satu tahun akan melakukan balik nama kendaraan,” jelasnya.

Apabila dalam kurun waktu tersebut belum dilakukan balik nama, maka kendaraan akan dikenakan pemblokiran oleh pihak kepolisian saat pembayaran pajak berikutnya.

“Jika setahun belum juga balik nama, sistem akan memblokir kendaraan. Namun, apabila pemilik langsung mengurus balik nama saat pembayaran pajak berikutnya, maka pemblokiran tidak akan diberlakukan,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga tengah menyiapkan kebijakan tambahan berupa keringanan biaya balik nama yang saat ini masih menunggu keputusan gubernur.

“Kami sedang menyiapkan insentif, termasuk kemungkinan adanya diskon biaya balik nama agar masyarakat semakin terdorong untuk tertib administrasi,” kata Saipul.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi atas kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan kepatuhan serta tertib administrasi di Provinsi Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *