Lain-Lain

Diduga Cemburu dan Emosi, Seorang Suami di Pringsewu Aniaya Istri dengan Senjata Tajam Hingga Luka Parah

×

Diduga Cemburu dan Emosi, Seorang Suami di Pringsewu Aniaya Istri dengan Senjata Tajam Hingga Luka Parah

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Pringsewu. Seorang suami nekat menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius, diduga dipicu emosi dan rasa cemburu. (7/5/2026)

Peristiwa tersebut terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu malam (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo, Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu M. Yunnus Saputra, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Pelaku diketahui berinisial BI (35), seorang sopir angkutan asal Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Pelaku tinggal sementara di rumah mertuanya di Pekon Gadingrejo bersama istrinya, Karyati (32), serta dua anak mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku pulang kerja dan mengetuk pintu rumah. Namun karena pintu tidak segera dibuka, pelaku diduga tersulut emosi hingga mengambil pisau yang berada di dalam mobilnya.

Saat pintu akhirnya dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kamar tempat korban sedang beristirahat bersama anak bungsunya yang masih berusia tujuh tahun.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat dan tusukan di sejumlah bagian tubuh, di antaranya lengan, paha, dan perut. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

Namun kurang dari satu jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sebilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Menurut Sugiyanto, tindakan pelaku dipicu rasa emosi karena merasa lama dibukakan pintu rumah, serta rasa cemburu terhadap korban.

“Pelaku menduga korban berselingkuh, padahal tidak pernah terbukti. Itu hanya prasangka pelaku saja,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku terhadap istrinya. Sebelumnya, pelaku disebut beberapa kali melakukan kekerasan, meski tanpa menggunakan senjata tajam.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *