BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Polemik Program Umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali berkembang. Setelah sebelumnya menuai perhatian terkait nilai paket umrah yang mencapai sekitar Rp38 juta per peserta, kini muncul informasi mengenai dugaan intervensi dalam proses penunjukan penyedia jasa perjalanan umrah.
Informasi tersebut berasal dari salah satu pihak biro perjalanan yang mengaku pernah mengikuti proses pengadaan program umrah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sumber tersebut menyebut perusahaannya sempat dinyatakan sebagai pemenang dalam proses pengadaan, namun akhirnya tidak melanjutkan kerja sama.
Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, batalnya kerja sama itu dipicu adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
“Kami sempat dinyatakan menang. Tapi setelah itu ada beberapa oknum yang meminta sejumlah uang. Pimpinan perusahaan tidak bersedia, akhirnya kerja sama dibatalkan,” ujar sumber tersebut, Kamis (6/8/2026).
Selain dugaan permintaan uang, sumber itu juga mengaku pihaknya sempat diminta menyesuaikan spesifikasi layanan yang akan diberikan kepada peserta umrah. Penyesuaian tersebut disebut berkaitan dengan nilai anggaran paket yang telah ditentukan.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun instansi terkait. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Apabila informasi tersebut terbukti, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya paket umrah, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek transparansi serta integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebelumnya, Program Umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan mengenai nilai paket umrah yang disebut mencapai sekitar Rp38 juta per peserta. Di sisi lain, sejumlah biro perjalanan menawarkan paket umrah dengan kisaran harga sekitar Rp28 juta hingga Rp29 juta untuk fasilitas yang dinilai sebanding.
Program tersebut juga pernah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil pemeriksaannya, BPK memberikan catatan terhadap tata kelola pelaksanaan program umrah dan wisata rohani, terutama terkait mekanisme penetapan peserta yang dinilai perlu diperbaiki.
Perbincangan mengenai program ini turut berkembang di media sosial. Berbagai komentar muncul dari masyarakat yang meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar penetapan harga, komponen biaya, hingga mekanisme pemilihan penyedia jasa perjalanan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Bandar Lampung, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)













