BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung sejak 2 Juni 2026 menunjukkan hasil positif. Kebijakan tersebut berhasil meningkatkan penerimaan pajak kendaraan sekaligus mendorong lebih banyak masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan tren penerimaan PKB terus mengalami peningkatan sejak program keringanan diberlakukan. Bahkan, realisasi penerimaan pada Juni dan Juli tercatat lebih tinggi dibandingkan bulan sebelum program dimulai.
“Pada Mei 2026, sebelum program berjalan, penerimaan PKB sebesar Rp46 miliar. Setelah program dimulai, realisasi meningkat menjadi Rp52,7 miliar pada Juni dan kembali naik menjadi Rp54,8 miliar pada Juli,” ujar Saipul, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi indikator bahwa kebijakan keringanan pajak mendapat sambutan baik dari masyarakat. Insentif yang diberikan dinilai mampu mendorong wajib pajak yang sebelumnya menunggak untuk segera melunasi kewajibannya.
Saat ini, Bapenda masih melakukan evaluasi terhadap efektivitas program tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam menentukan apakah program akan diperpanjang atau tetap berakhir sesuai jadwal pada 31 Agustus 2026.
“Kami masih mengkaji apakah program ini akan diperpanjang atau diakhiri sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Saipul.
Selain berdampak pada peningkatan penerimaan PKB, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung juga menunjukkan perkembangan positif. Hingga 31 Juli 2026, capaian PAD telah mencapai 51,30 persen dari target tahunan.
Sementara itu, realisasi penerimaan dari sektor pajak daerah telah mencapai 48,80 persen, sedangkan sektor retribusi daerah menyentuh 52,17 persen.
Meski demikian, Saipul mengungkapkan masih terdapat lebih dari 751 ribu kendaraan bermotor di Lampung yang tercatat menunggak pajak. Tunggakan tersebut bervariasi, mulai dari satu hingga lima tahun.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut masih bersifat dinamis dan akan diperbarui kembali pada akhir tahun seiring proses pendataan yang terus berjalan.
Berdasarkan data Bapenda, saat ini terdapat 2.075.748 kendaraan aktif di Provinsi Lampung. Jumlah tersebut terdiri atas 1.638.415 kendaraan roda dua dan 437.333 kendaraan roda empat.
Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 sendiri berlangsung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya.
Meski penerimaan terus meningkat, Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengacu pada target penerimaan PKB yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026, yakni sebesar Rp1,3 triliun. Pemerintah berharap tren positif selama pelaksanaan program keringanan dapat terus berlanjut sehingga target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun. (Red)













