BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Polsek Kedaton berhasil mengamankan seorang penjual pakaian berinisial MJG (31) Warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan. Sabtu (14/5).
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri, SH, mengatakan peristiwa ini terjadi di toko pakaian milik pelaku di Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu pada Sabtu (7/5) sekira pukul 15.20 WIB.
“Awalnya korban berniat untuk membeli pakaian yg di jual tersangka diawali dengan mencoba beberapa pakaian jualannya, ternyata belum ada yang cocok juga,” Jelasnya.
Sehingga, sambung Atang, timbul kesalahpahaman hingga terjadi penganiayaan terhadap korban. Pelaku memukuli wajah korban berulang kali dengan kedua tangannya, hingga menyebabkan luka lebam pada wajah korban.
“Penganiayaan itu dilakukan berulang kali oleh pelaku dengan cara memukuli wajah korban menggunakan kedua tangannya, sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya. Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton,” kata dia.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Kedaton melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada hari Kamis (12/5) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil di amankan di tempat Toko Baju Batam miliknya di Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung dan di bawa ke Polsek Kedaton guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) Tahun. (Asma)