BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMIS) – Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pria lanjut usia berinisial S berusia 75 tahun atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubianto, mengatakan pelaku diamankan setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Kakek S ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” kata Kompol Kurmen Rubianto, Jumat (22/5/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 14 Mei 2026. Setelah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/99/V/2026/SPKT/Polsek Tanjungkarang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, petugas langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju anak bermotif bunga dan satu celana pendek warna biru.
Kurmen menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.
Menurut keterangan polisi, pelaku memanggil korban masuk ke dalam rumah sebelum akhirnya diduga melakukan aksi bejat tersebut. Korban sempat diiming-imingi uang oleh pelaku, namun menolak lalu melarikan diri dan memberitahukan kejadian itu kepada kedua orang tuanya.
“Korban langsung melapor kepada orang tuanya setelah berhasil keluar dari rumah pelaku,” ujar Kurmen.
Diketahui, pelaku dan korban merupakan tetangga. Hingga kini polisi masih terus mendalami motif pelaku serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses pendalaman masih terus dilakukan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Red)













