KRIMINALLampung TengahLampung17.com

Tiga Bandar Narkoba Ditangkap, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Sita Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu

×

Tiga Bandar Narkoba Ditangkap, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Sita Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, sejak 1 hingga 2 Juni 2026, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai bandar narkoba beserta barang bukti puluhan butir pil ekstasi dan sabu-sabu siap edar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.

“Kami berkomitmen penuh untuk membersihkan Lampung Tengah dari peredaran narkoba. Dalam operasi kali ini, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang berstatus sebagai bandar, beserta barang bukti berupa puluhan butir ekstasi dan sabu siap edar,” kata Iptu Tekun Ibadata kepada awak media, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, dari dua pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 43 butir pil ekstasi dengan berat total 15,30 gram dan sabu-sabu seberat 3,15 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital dan plastik klip pembungkus.

Seluruh rangkaian penangkapan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Lampung Tengah dengan dukungan personel Sat Samapta untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZN di pinggir jalan wilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 butir pil ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “XXX” serta 13 butir pil ekstasi berwarna ungu berlogo “Minion” yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku.

“Total barang bukti ekstasi yang diamankan dari pelaku ZN mencapai 15,30 gram dan yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Narkoba.

Sehari kemudian, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah gubuk yang berada di Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial HL dan MH. Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 3,15 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah skop plastik, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, serta tiga bundel plastik klip bening ukuran sedang.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku ZN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, pelaku HL dan MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Tekun Ibadata juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *