Pencuri AC dan Penadah Ditangkap Polsek Kedaton dan Tim Gabungan

  • Whatsapp

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI)– Polisi meringkus pelaku pencurian AC Outdoor Supermarket yang telah beraksi sebanyak 33 lokasi mulai dari Kota Bandar Lampung, Pesawaran dan Lampung Selatan. Senin (24/10/2022).

Pelaku berinisial Harmidun (40) warga Dusun Teladas Kab. Tulang Bawang berhasil diringkus polisi usai tertangkap tangan melakukan pencurian AC Outdoor di Ruko Indomaret Jalan Pahlawan, Kelurahan Surabaya, Kedaton, Bandar Lampung pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan, setelah berhasil mengamankan Harmidun, pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku HM (Harmidun) mengaku, melakukan pencurian bersama rekannya DS (DPO) yang saat ini sedang melarikan diri ke Lampung Tengah,” katanya.

Pelaku Harmidun juga mengaku, sudah melakukan pencurian AC Outdoor di 33 lokasi mulai dari Kota Bandar Lampung, Pesawaran dan Lampung Selatan.

Oleh sebab itu, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan yang dibantu oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Tanjung Senang, Polsek Tanjung Karang Barat, Unit KamNeg SatIntelkam Polresta Bandar Lampung dan Intelmob Polda Lampung.

“Akhirnya pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, anggota berhasil mengamankan dua orang lagi berinisial RS (Rama Saputra) (25) dan PD (Pandu Winata) (27) merupakan teman pelaku saat melakukan aksi pencurian,” ujarnya.

Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian berinisial SS (Syahri Senen) (33).

Kini para pelaku pencurian dan penadah sudah diamankan di Polsek Kedaton. Adapun barang bukti turut diamankan diantaranya dua unit AC Outdoor, satu karung besar dan tiga unit sepeda motor.

“Akibat tindakan pencurian itu, para pelaku di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.(*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080