Lain-Lain

Pemkot Metro Lepas 74 ASN Memasuki Batas Usia Pensiun

×

Pemkot Metro Lepas 74 ASN Memasuki Batas Usia Pensiun

Sebarkan artikel ini

METRO, LAMPUNG7.COM (SMSI) – Pemerintah Kota Metro menggelar prosesi pelepasan 74 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) periode 1 Juli hingga 1 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro pada Rabu (3/12/2025) dan dirangkaikan dengan layanan perubahan identitas kependudukan oleh Dinas Dukcapil serta penyerahan piagam penghargaan secara simbolis kepada para ASN purna bakti.

Dalam sambutannya, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa acara pelepasan tersebut merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap pengabdian para ASN selama bertugas. “Mudah-mudahan pertemuan ini senantiasa membawa dampak keberkahan dan menjadi catatan ibadah serta amal sholeh bagi kita semuanya. Di mana pensiun merupakan hal yang wajar dan bagian dari sebuah aturan ketika kita mengabdikan diri dalam pekerjaan sebagai PNS maupun sebagai pekerja perusahaan,” tegasnya.

Bambang menekankan bahwa masa purnabakti bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti. Menurutnya, purnabakti tidak identik dengan melemahnya kemampuan atau usia lanjut, melainkan fase yang dapat dijalani dengan pikiran positif. “Rasa syukur ketika seseorang menerima amanah jabatan selama masa tugasnya menjadi pijakan dalam menyadari bahwa setiap amanah memiliki nilai kebaikan, yaitu melalui rasa syukur,” tuturnya.

Sebagai Wali Kota Metro, Bambang juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh ASN yang dilepas pada periode ini. “Atas nama pemerintah dan pribadi, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu yang memasuki purnabakti, yang sudah menjalankan apa yang ditugaskan selama menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kota Metro ini,” ucapnya. Ia turut mendoakan agar seluruh amal pengabdian para ASN membawa keberkahan dan menjadi bagian dari perjalanan pembangunan Kota Metro.

Plt. Kepala BKPSDM Kota Metro, Suwandi, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan pelepasan ASN mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN; PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; serta Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.

“Pemerintah Kota Metro melalui BKPSDM pada hari ini melaksanakan pelepasan pensiunan terhadap PNS Kota Metro yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 01 Juli sampai 01 Desember Tahun 2025 berjumlah 74 orang,” terangnya.

Rinciannya yaitu Juli sebanyak 14 orang, Agustus 13 orang, September 14 orang, Oktober 12 orang, November 9 orang, dan Desember 12 orang. Adapun jabatan yang ditinggalkan meliputi 36 jabatan struktural, 11 jabatan fungsional tertentu, serta 27 jabatan guru dan pengawas.

“Di samping pelepasan dimaksud, akan dilakukan perubahan data atau identitas kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro sekaligus menyerahkan piagam penghargaan secara simbolis kepada PNS Kota Metro yang telah memasuki Batas Usia Pensiun,” jelasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *