BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Kepedulian sosial warga Kota Bandar Lampung kembali terlihat melalui aksi kemanusiaan yang digelar di Kecamatan Way Halim. Wilayah ini menjadi salah satu titik pengumpulan bantuan bagi korban bencana banjir yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Kegiatan penggalangan bantuan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 2 Desember 2025, di halaman Kantor Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Sejak pagi hari, lokasi kegiatan dipadati berbagai jenis bantuan yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), ketua RT, kepala lingkungan, anggota Linmas, serta masyarakat.
Berbagai jenis donasi dikumpulkan mulai dari pakaian layak pakai, mi instan, popok bayi, hingga donasi berupa uang tunai. Seluruh bantuan dicatat secara terperinci oleh petugas untuk memastikan penyaluran dilakukan secara tepat sasaran.
Camat Way Halim, Darwono, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Wali Kota Bandar Lampung kepada seluruh organisasi perangkat daerah dan jajaran ASN agar berperan aktif membantu warga terdampak bencana banjir di tiga provinsi.
“Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap saudara-saudara yang terdampak banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Ini merupakan lanjutan dari arahan langsung Ibu Wali Kota,” ujar Darwono.
Ia menambahkan bahwa partisipasi warga sangat tinggi. Masyarakat datang secara sukarela membawa bantuan sesuai kemampuan masing-masing.

Untuk penyaluran, bantuan logistik dikirimkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung menggunakan dua unit kendaraan berupa satu truk dan satu mobil pikap. Sementara itu, donasi uang tunai yang terkumpul mencapai Rp13 juta diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandar Lampung.
Darwono berharap bantuan yang dikumpulkan dapat meringankan beban korban banjir yang saat ini masih menjalani masa pemulihan pascabencana.
Penggalangan bantuan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 8/2812/300.2.1/111.05/2025 tentang sumbangan bencana banjir di tiga provinsi. Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan perintah lisan Wali Kota Bandar Lampung pada Jumat, 28 November 2025.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh OPD termasuk ASN, P3K, dan non-ASN diminta menyumbangkan donasi berupa uang tunai serta pakaian bekas layak pakai. (*)













