Lain-Lain

Grup Penyuka Sesama Jenis Marak di Facebook, DPRD Lampung Desak Penanganan Serius

×

Grup Penyuka Sesama Jenis Marak di Facebook, DPRD Lampung Desak Penanganan Serius

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pasca penggerebekan pesta seks sesama jenis di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 22 Juni lalu, masyarakat Lampung mulai menyoroti maraknya grup penyuka sesama jenis di platform media sosial, khususnya Facebook.

Diketahui, anggota grup penyuka sesama jenis itu memiliki puluhan ribu anggota, yang terpecah menjadi beberapa grup lainnya dengan membawa nama kecamatan, kabupaten, dan kota yang berada di Provinsi Lampung.

Fenomena ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, yang berharap pemerintah dan aparat lebih proaktif dalam menangani penyebaran konten dan komunitas yang dinilai menyimpang dari norma sosial dan agama.

Anggota DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) larangan LGBT di Lampung sebagai langkah preventif terhadap degradasi moral generasi muda.

Ia mengungkapkan bahwa Fraksi PKS menerima berbagai laporan langsung dari masyarakat mengenai keresahan terhadap meningkatnya aktivitas komunitas LGBT di ruang digital maupun kehidupan sehari-hari.

Dirinya menyebutkan telah menginventarisasi sedikitnya 30 akun media sosial yang mencantumkan identitas komunitas LGBT.

Kemudian, yang lebih mengkhawatirkan, ada sejumlah akun publik hingga influencer lokal yang secara terbuka menyatakan dirinya gay. Menurutnya, hal ini berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja yang menganggap itu bagian dari kecerdasan atau kebebasan berekspresi.

Syukron juga menyinggung pengakuan seorang pengacara di Bandar Lampung yang menangani 30 kasus perceraian sepanjang tahun terakhir, yang mayoritas dilatarbelakangi oleh penyimpangan seksual dalam rumah tangga.

Dirinya menyoroti potensi dampak negatif terhadap pendidikan moral anak-anak. Ia menekankan bahwa isu LGBT bukan hanya soal orientasi, tapi menyangkut ketahanan moral bangsa.

Ia juga mengusulkan agar kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang rutin digelar oleh anggota dewan juga mengangkat tema dampak negatif perilaku seksual menyimpang.

Lalu mendorong agar DPRD bersama Pemerintah Provinsi segera merumuskan perda khusus guna menghadang laju penyimpangan seksual seperti LGBT di Lampung.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Menurut Budiman, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda di Lampung.

Ia menilai, peraturan daerah dapat menjadi landasan hukum untuk mengatur dan memberikan sanksi terhadap perilaku yang dinilai menyimpang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *