Bejat, Paman Tega Cabuli Keponakan Sendiri Sebanyak 4 Kali

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) -Seorang paman berinisial L tega mencabuli keponakannya sendiri yang berusia delapan tahun, sebanyak 4 kali.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Sumantri mengatakan, pelaku berinisial L telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Lampung.

“Pelaku sudah kita tangkap dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya,” kata Hamid di Mapolda Lampung, Jumat(20/5).

Ia menambahkan, korban MRF merupakan bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih keponakan pelaku.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu berawal pada Minggu (20/2) lalu di rumah orangtua korban di Lampung Selatan.

“Total ada empat TKP (tempat kejadian perkara) korban dicabuli pelaku,” kata Hamid.

Sementara, Korban inisial MRF (8) melaporkan kejadian pencabulan ini kepada orang tuanya, bahwa dipaksa melakukan perbuatan cabul dengan iming iming uang Rp5000 – Rp10.000, kepada korban.

Lebih lanjut, Hamid menyampaikan, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” Tutupnya. (Asma)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080