Lain-Lain

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE” Bahas Literasi Digital di Era Kebebasan Informasi

×

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE” Bahas Literasi Digital di Era Kebebasan Informasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian menuju peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan menghadirkan pakar hukum, praktisi media, hingga kreator konten digital untuk mendalami penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Acara yang berlangsung secara hybrid tersebut dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia mengingatkan bahwa media baru tidak boleh mengabaikan etika dan aturan hukum.

“Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar dapat terus berkarya secara bertanggung jawab,” ucap Firdaus.

Dialog tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Jamintel Kejaksaan RI dan Dewan Pembina SMSI) yang diwakili oleh Anang Supriatna; Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network); Prof. Dr. Henri Subiakto (Guru Besar Universitas Airlangga); serta Rudi S. Kamri (CEO Kanal Anak Bangsa TV). Diskusi dipandu Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas.

Mewakili Jamintel, Anang Supriatna menjelaskan bahwa revisi UU ITE tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menjaga ruang digital tetap sehat. Ia menyoroti maraknya hoaks dan ujaran kebencian sebagai ancaman yang harus ditangani dengan literasi digital dan penegakan hukum yang selektif.

Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik meski konten kini diproduksi dalam berbagai bentuk. “Semua informasi yang disampaikan ke publik tetap wajib diverifikasi. Jangan mengejar viral tanpa tanggung jawab,” ujarnya.

Prof. Henri Subiakto menambahkan bahwa revisi UU ITE memperjelas unsur kesengajaan dalam dugaan pencemaran nama baik. Artinya, seseorang baru dapat dikenai sanksi jika terbukti berniat menyerang kehormatan pihak lain melalui media elektronik.

Adapun Rudi S. Kamri menilai bahwa UU ITE bukan ancaman, selama pelaku media memahami batasan hukum. “Kalau tidak menyebarkan fitnah, maka tidak perlu takut,” ujarnya.

Dialog yang berlangsung dinamis itu ditutup dengan ajakan memperkuat kolaborasi antar unsur media dan pemangku kebijakan untuk menciptakan ruang informasi yang profesional dan beretika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *