LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pesawaran, Nanda Indira, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami serta mengklarifikasi barang-barang yang sebelumnya telah disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan terhadap saksi berlangsung sejak siang hari hingga malam, dengan durasi kurang lebih delapan jam. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan lebih dari dua puluh pertanyaan yang berkaitan dengan asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan barang bukti hasil penyitaan dengan perkara yang sedang ditangani. (11/12/2025)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa langkah pemeriksaan ini bukan sekadar dugaan. Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan penyidik berlandaskan pada hasil penyidikan serta penyitaan yang telah dilakukan sebelumnya dan kini terus diklarifikasi secara menyeluruh.

Armen menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Nanda Indira bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pesawaran. Pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan istri dari tersangka Dendi Ramadhona, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Pemanggilan ini adalah pemanggilan pertama terhadap yang bersangkutan. Penyidik memerlukan klarifikasi atas seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk tas-tas dan barang lainnya yang sebelumnya sempat dirilis ke publik,” ujar Armen.
Ia menambahkan, pendalaman terhadap seluruh barang bukti hasil penyitaan masih terus dilakukan guna memperkuat proses penyidikan. Terkait kemungkinan pemanggilan kedua, Armen menyampaikan bahwa hal tersebut akan bergantung pada perkembangan hasil pemeriksaan lanjutan.
Pihak Kejati Lampung juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan segera dirampungkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)













