Keputusan Bersama, Walikota Ajak Warga Sholat Ied Dirumah Saja

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama Kota Bandarlampung mengeluarkan keputusn tentang larangan sholat Idul Fitri berjamaah.

Keputusan ini, sebagai antisipasi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri yang berstatus zona orange.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, peniadaan Sholat Ied berjamaah ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung. Yang melarang Sholat Idul  Fitri  tidak dizinkan di laksanakan Masjid atau di Lapagan terbuka.

“Keputusan bersama ini, telah ditandatangani Guberur  Lampung, Arinal Djunaidi,” ujar dia.

Walikota   juga  meminta masyarakat untuk  memaklumi, apalagi saat ini Bandar lampung  kembali  masuk zona orange, padahal sebelumnya zona kuning,” imbuh dia.

Untuk itu, sambung Eva Dwiana, mengingatkan kembali  agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat  Sholat Idul Fitri dirumah saja.

“Saya meminta keputusan  pelaksanaan Sholat  Ied  untuk tidak di Masjid atau di Lapangan terbuka jangan disalah artikan, namun keputusan itu, untuk kebaikan semua masyarakat,” Tutur dia. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080