LAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung masih tinggi, meski program ini telah memasuki hari keenam pelaksanaannya. Terpantau pada Rabu pagi, 7 Mei 2025, ratusan warga tampak mengantre di loket UPTD Samsat Bandar Lampung untuk mengurus pajak kendaraannya yang menunggak.
Program ini memang menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak dapat membayar pajak kendaraan secara rutin. Dengan program ini, warga hanya perlu membayar pokok pajak saja, sementara denda dan bea balik nama dibebaskan.
Apriyanto, warga Sukarame, menjadi salah satu dari sekian banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini. Ia mengaku program ini sangat membantu dirinya.
“Kalau harus bayar semua tunggakan dan dendanya, tentu sangat berat. Tapi dengan pemutihan ini, saya bisa mengurus pajak kendaraan yang sudah tertunda beberapa tahun,” ujarnya.
Tak hanya warga Bandar Lampung, masyarakat dari berbagai kecamatan di sekitarnya juga datang untuk mengakses layanan ini. Mereka berharap program seperti ini bisa rutin digelar untuk memberikan keringanan bagi masyarakat kecil.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat 1 Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara, menyebut bahwa sejak program ini dibuka pada 1 Mei lalu, pihaknya telah menerima ribuan permohonan.
“Antusias masyarakat sangat luar biasa. Kami siapkan petugas tambahan dan buka semua loket agar pelayanan tetap cepat dan tertib,” jelasnya.
Program pemutihan pajak ini berlaku hingga 31 Juli 2025. Warga diimbau untuk tidak menunggu hingga hari-hari terakhir agar terhindar dari antrean panjang. (*)