Lampung BaratPolda Lampung

Dendam Lama Diduga Jadi Motif, Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ditangkap

×

Dendam Lama Diduga Jadi Motif, Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ditangkap

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG BARAT, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Polres Lampung Barat secara resmi menggelar konferensi pers pada Senin (2/3/2026) di Mapolres setempat terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Resa Anggara Saputra (25), warga Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman, didampingi jajaran penyidik memaparkan perkembangan hasil penyelidikan. Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial MA (24) telah berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Motif sementara diduga karena adanya dendam lama terhadap korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau.

Korban berangkat bersama ayahnya menuju gubuk kebun milik warga. Setibanya di lokasi, korban langsung membersihkan area kebun dan mengoperasikan mesin potong rumput, sementara sang ayah bekerja di titik lain dengan jarak kurang lebih 100 meter.

Sekitar pukul 12.00 WIB, ayah korban mendengar suara mesin potong rumput mendadak berhenti yang kemudian disusul suara tembakan. Saat mendatangi sumber suara, ia mendapati korban telah tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka serius di bagian leher.

Kejadian tersebut segera dilaporkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 bersama anggota Polsek setempat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MA. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, menuju rumah orang tuanya.

Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, tim gabungan bergerak cepat melakukan pengejaran ke wilayah tersebut. Dalam prosesnya, pelaku menyatakan akan menyerahkan diri dan meminta keluarganya mengantarkan ke Polsek Prabumulih Timur.

Sekitar pukul 23.55 WIB di hari yang sama, tim dari Polres Lampung Barat tiba di Polsek Prabumulih Timur dan menerima penyerahan pelaku untuk kemudian dibawa ke Lampung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan menembak korban menggunakan senapan angin jenis gejluk dari jarak dekat saat korban tengah bekerja di kebun.

Ketika korban mencoba menyelamatkan diri, pelaku kembali melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dan tidak dapat diselamatkan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kaos berwarna merah, satu celana jeans biru, satu bilah golok berbahan besi dengan panjang sekitar 30 sentimeter, serta satu pucuk senapan angin jenis gejluk.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan. Tim langsung melakukan olah TKP, penyelidikan, hingga pengejaran terhadap terduga pelaku ke luar daerah. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum tentu benar. Pihaknya memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Barat dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami keterangan para saksi serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *