LampungLampung17.comPolda Lampung

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembobolan ATM Lintas Provinsi, Satu Pelaku Ditangkap

×

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembobolan ATM Lintas Provinsi, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM lintas provinsi yang beraksi di wilayah Lampung dan Banten. Dalam pengungkapan ini, polisi telah menangkap satu orang pelaku, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial D-E. Kepada penyidik, ia mengakui telah tiga kali melakukan aksi pembobolan ATM bersama kelompoknya, dengan total uang yang berhasil digasak mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendalami laporan pembobolan ATM di sebuah minimarket di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang terjadi pada 26 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi para pelaku saat menjalankan aksinya.

Dalam rekaman tersebut, dua pelaku terlihat masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol atap bangunan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berada di luar untuk memantau situasi sekitar.

Setelah berhasil masuk melalui plafon, dua pelaku kemudian merusak mesin ATM dengan cara dibakar menggunakan alat las dan tabung gas yang telah mereka siapkan sebelumnya.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka D-E di wilayah Kabupaten Lampung Tengah saat hendak melarikan diri menuju Pulau Jawa.

Berdasarkan pengakuannya, kelompok ini telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni dua kali di wilayah Lampung—di Pesawaran dan Tanjung Bintang—serta satu kali di wilayah Serang, Provinsi Banten.

Total kerugian akibat pembobolan ATM di tiga lokasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Ujang Supriyanto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan membobol atap minimarket, kemudian masuk dan merusak mesin ATM menggunakan alat las.

“Kelompok ini sudah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung dan luar daerah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih terus memburu empat pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut. Sementara itu, tersangka D-E dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *