LSM GMBI Lampung Mengecam Tindakan Intimidasi Yang Di Lakukan Oknum Kepolisian Kepada Advokat

  • Whatsapp

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI)– Heri Prasojo, S.H Ketua LSM GMBI yang juga merupakan serorang pengacara mengecam dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan oleh oknum polsisi yang berdinas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

M. Rian Ali Akbar, S.H. pengacara yang diduga mendapatkan intimidasi dan ancaman dari oknum kepolisian kemarin, 30 Januari 2024 di dampingi aliansi Pengacara telah mepalorkan perihal tersebut ke Propam Polda Lampung.

Heri menyayangkan atas dugaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berpangkat AKP berinisial (S) .

“saya turut prihatin atas kejadian tersebut dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat, apalagi dilakukan oleh oknum polisi,” ungkapnya.

Seharus nya kepolisian yang menjungjung tinggi nilai nilai Humanis pengayom sesuai dengan peraturan kepala kepolisian republik indonesia no 7 tahun 2006 tentang kode etik polri,” sambung dia.

Heri juga meminta Kapolda Lampung terkhusus Kabid Propam polda lampung menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan tegas agar jadi pembelajaran. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080