Bandar LampungHUKUMKorupsiLampung17.com

Sidang SPAM Pesawaran Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek, Nama Bupati Ikut Disorot

×

Sidang SPAM Pesawaran Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek, Nama Bupati Ikut Disorot

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Sidang pembuktian perkara dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/4/2026), mengungkap sejumlah fakta baru yang mengejutkan. Keterangan para saksi membuka indikasi adanya ketidaksesuaian pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian besar serta menyeret sejumlah pihak.

Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, menyampaikan bahwa proyek SPAM yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bersih warga justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia mengungkapkan, masyarakat di wilayah Kedondong sempat mengeluhkan tidak mengalirnya air dari proyek tersebut. Keluhan itu bahkan disampaikan langsung kepadanya saat masih menjabat.

“Warga Kedondong sempat datang dan mempertanyakan kenapa air belum juga mengalir. Saat itu saya sampaikan bahwa proyek sudah dialihkan ke Dinas PU,” ujar Firman di hadapan majelis hakim.

Firman menjelaskan, secara struktur pemerintahan, tanggung jawab teknis proyek berada pada kepala dinas, sementara kepala daerah memiliki peran pengawasan secara umum. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pengalihan proyek tersebut.

Menurutnya, Dinas Perkim sebenarnya memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek serupa, sebagaimana pengalaman sebelumnya dalam pembangunan sistem air bersih di wilayah Teluk Pandan pada tahun 2019.

Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa proyek senilai Rp8,27 miliar tersebut semestinya tidak dialihkan, mengingat adanya ketentuan dari pihak kementerian yang mensyaratkan pelaksanaan tetap sesuai dengan perencanaan awal.

“Dalam ketentuan yang ada, pelaksanaan proyek tidak boleh berubah dari rencana yang telah disepakati,” tegasnya.

Kejanggalan lainnya terungkap saat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pesawaran, Zainal Fikri, bersama tokoh masyarakat Kedondong, Agus Bastian, mendatangi Firman untuk meminta solusi atas proyek yang tidak menghasilkan air bersih.

“Mereka meminta solusi karena air tidak keluar. Dari situ saya menilai ada pelaksanaan yang tidak sesuai dengan rencana awal,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Firman juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta dari Zainal Fikri. Ia mengaku tidak memahami maksud dari pemberian tersebut.

“Saya tidak tahu tujuannya apa, tapi sejak awal sudah diberikan dalam bentuk amplop,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Perkim Pesawaran, Adi Naoura, menyampaikan bahwa pengalihan proyek dilakukan berdasarkan keputusan yang disampaikan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Akibat keputusan tersebut, seluruh dokumen perencanaan, termasuk Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), disusun dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Perkim Pesawaran, Erdi Sidarta, yang memastikan bahwa seluruh dokumen proyek telah diserahkan kepada Dinas PU melalui mekanisme internal.

Dari rangkaian kesaksian yang terungkap di persidangan, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan keterlibatan Dendi Ramadhona, tetapi juga melebar pada kemungkinan adanya praktik yang lebih kompleks.

Indikasi aliran dana, perubahan pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai aturan, serta kegagalan proyek bernilai miliaran rupiah memunculkan dugaan adanya praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, sebelumnya pihak kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan serta penyitaan aset yang berkaitan dengan Dendi Ramadhona dan Nanda Indira.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang, seiring proses persidangan yang masih berjalan dan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru di persidangan selanjutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *