Bandar LampungLampung17.comPemerintah Kota Bandar Lampung

Pengadaan Gerobak UMKM 2026 Disorot, Rincian Anggaran Dinilai Belum Transparan

×

Pengadaan Gerobak UMKM 2026 Disorot, Rincian Anggaran Dinilai Belum Transparan

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Rencana pengadaan gerobak UMKM oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung pada tahun anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), nilai kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar.

Namun, dokumen tersebut belum memuat rincian jumlah unit, spesifikasi teknis, maupun skema distribusi gerobak kepada penerima manfaat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran daerah.

Sejumlah pengamat menilai, kejelasan rincian dalam pengadaan merupakan hal mendasar. “Tanpa adanya spesifikasi dan volume yang jelas, akan sulit mengukur kewajaran harga serta efektivitas program,” ujar salah satu sumber yang mengikuti isu tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, telah dilakukan melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Pengadaan serupa pada tahun sebelumnya juga sempat menjadi perhatian. Tercatat, sebanyak 100 unit gerobak sepeda listrik diadakan dengan total anggaran Rp2,8 miliar atau sekitar Rp28 juta per unit.

Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, pemanfaatan gerobak tersebut dinilai belum optimal. “Di beberapa titik, gerobak bantuan itu jarang terlihat beroperasi di ruang publik,” kata sumber di lapangan.

Selain itu, hasil perbandingan harga di pasaran menunjukkan bahwa gerobak dengan spesifikasi sebanding dapat diperoleh di kisaran Rp18 hingga Rp20 juta per unit. Selisih harga ini memunculkan dugaan adanya potensi pemborosan anggaran.

Pihak penyedia sebelumnya menyebut bahwa produk yang disalurkan merupakan hasil pesanan khusus sesuai permintaan pemerintah daerah. Sementara itu, pihak dinas juga menyatakan adanya perbedaan spesifikasi dibandingkan produk yang beredar di pasaran.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai hal tersebut tetap perlu dikaji lebih lanjut. “Perbedaan spesifikasi harus dijelaskan secara terbuka agar publik memahami alasan perbedaan harga,” ujar sumber lainnya.

Dengan kembali dianggarkannya program serupa pada tahun 2026 tanpa kejelasan teknis, evaluasi menyeluruh dinilai menjadi langkah penting. Publik pun berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang transparan agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM, bukan sekadar kegiatan berulang tanpa dampak signifikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *