Lampung17.com , Bandar Lampung — Kantor hukum BOW & PARTNERS mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran kode etik oleh anggota Polsek Kemiling. Surat bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 itu ditujukan kepada Kepala Divisi Propam, Abdul Karim.
Kuasa hukum pelapor, Prabowo Febrianto, mengatakan laporan diajukan mewakili tiga orang berinisial RRDP, MFAF, dan VSR. Ia menyebut perkara berawal dari penangkapan MFAF pada 6 September 2025 di rumahnya di Kota Metro dalam kasus dugaan narkotika.
Menurut dia, keluarga mempersoalkan tindakan penyidik yang diduga mengambil uang Rp2,2 juta dari rekening aplikasi milik MFAF tanpa izin serta disertai ancaman agar tidak memberi tahu keluarga. Selain itu, keluarga RRDP mengaku diminta menyerahkan Rp50 juta melalui perantara berinisial IDR dengan janji perubahan pasal dan keringanan hukuman.
Advokat Resa Viendi Gani menilai rangkaian peristiwa itu mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta dugaan pelanggaran aturan etik kepolisian. Ia juga menyoroti proses penyidikan yang disebut tidak terbuka karena keluarga mengaku tidak diberi kesempatan membaca berita acara pemeriksaan dan merasa mendapat tekanan.
Pihak pelapor meminta Propam menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa anggota yang dilaporkan. Mereka menyatakan penanganan awal tengah berjalan di Propam Mabes Polri dan Paminal Polda Lampung.
Sampai laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Polsek Kemiling maupun Polda Lampung.(*)













