Terkuak! Dugaan Kongkalikong DLH & DPMPTSP Bandar Lampung dalam Tambang Ilegal Sukabumi

  • Whatsapp

LAMPUNG17.COM, BANDARLAMPUNG (SMSI)– Enam lokasi tambang batuan di kawasan Sukabumi, Bandar Lampung resmi ditindak oleh Tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bersama Polda Lampung. Namun di balik upaya penegakan hukum itu, terungkap praktik manipulatif dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen perizinan yang berujung pada bencana banjir di wilayah tersebut.

Aktivitas tambang ilegal selama bertahun-tahun berlangsung di wilayah Kampung Campang Raya dan Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi. Dari enam tambang yang ditindak, hanya satu milik PT Membangun Sarana Bangsa yang sempat memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), namun telah habis masa berlakunya sejak 2022. Lima lainnya dipastikan beroperasi tanpa izin tambang resmi.

Bacaan Lainnya

Mirisnya, penyelidikan Tim PPLH DLH Provinsi Lampung menemukan bahwa beberapa areal tambang justru memiliki dokumen Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2021. Padahal, area tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung imbuhan air tanah dan Ruang Terbuka Hijau dalam Perda RTRW 2021–2041.

“Izin mereka beragam, ada yang untuk kegiatan usaha perumahan ataupun lahan parkir alat berat. Tapi kenyataannya yang dilakukan adalah pengerukan bukit,” ungkap Yulia Mustikasari, Kabid PPKLH DLH Provinsi Lampung, Selasa (7/5).

DLH Provinsi menyimpulkan aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan menjadi salah satu penyebab utama banjir di wilayah Sukabumi.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan, izin lingkungan yang diterbitkan bukan untuk aktivitas tambang, melainkan untuk kegiatan lain seperti pembangunan lahan parkir (PT UD Sumatra Baja) atau perumahan. Bahkan, ada izin yang terbit otomatis melalui sistem OSS, tanpa dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).

“Yang mengarahkan bikin izin seperti itu ya DLH Kota sendiri,” Ujar Endel, salah satu pengelola tambang ilegal yang ditindak di Jalan Alimudin Umar.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Tumenggung, mengaku izin lokasi di kawasan tersebut dikeluarkan tanpa proses validasi komitmen oleh pelaku usaha.

Menurut pengamat hukum lingkungan, Arif Hidayatullah SH MH, unsur pidana lingkungan telah terpenuhi karena aktivitas ilegal terbukti menimbulkan bencana.

“Pasal 99 UU No. 32/2009 sudah bisa diterapkan. Bahkan pejabat yang menerbitkan izin tanpa dokumen UKL-UPL juga bisa dijerat pidana,” jelasnya.

Pasal 111 UU yang sama menyebutkan bahwa pejabat pemberi izin tanpa dokumen lingkungan yang sah bisa dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (Bal)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080