Lampung

Kejati Lampung Terima Titipan Rp100 Miliar, Penyidikan Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Tetap Berlanjut

×

Kejati Lampung Terima Titipan Rp100 Miliar, Penyidikan Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Kejaksaan Tinggi Lampung menerima titipan uang sebesar Rp100 miliar dari perusahaan berinisial PT P terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung. Meski dana tersebut telah disetorkan ke rekening pemerintah lainnya milik Kejati Lampung, proses hukum dipastikan tetap berjalan.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari 2026. Sejak saat itu, tim penyidik langsung bergerak mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Hingga kini, sebanyak 59 saksi telah diperiksa, termasuk tiga orang ahli yang dimintai pendapat profesionalnya untuk memperkuat konstruksi perkara. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pihak perusahaan, pengelola areal, unsur pemerintah daerah dan provinsi, hingga kelompok tani yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan lahan.

“Penyetoran dana ini kami terima sebagai titipan. Namun perlu ditegaskan, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Danang.

PT P sebelumnya mengirimkan surat pada 3 Februari 2026 terkait permohonan penyelesaian persoalan hukum. Kemudian pada 10 Februari 2026, perusahaan kembali bersurat dan menyatakan telah menempatkan dana titipan sebagai pengganti potensi kerugian negara.

Meski demikian, dana Rp100 miliar tersebut belum dapat langsung dianggap sebagai penerimaan negara. Uang itu baru akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung, Jakarta, dan Jawa Barat pada 5 Januari serta 19 Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sembari menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli yang berwenang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *