Fenomena Era Digital dan Tantangan Wartawan Masa Kini, Kompetensi Tolak Ukur Bisnis Media

  • Whatsapp

Topik: Solusi Pengembangan Profesionalisme Wartawan di Indonesia

FENOMENA ERA DIGITAL DAN TANTANGAN WARTAWAN MASA KINI, KOMPETENSI TOLAK UKUR BISNIS MEDIA

Oleh : Jefri Arifin

NPM : 20711305

Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Bandar Lampung

Tantangan media di era literasi digital saat ini adalah semakin tumbuh suburnya wartawan dan media online.

Indeks Literasi Digital Indonesia yang terus tumbuh dan mudahnya akses informasi yang didapatkan, tentunya membuka peluang media online untuk menunjukan eksistensi akan kehadirannya sebagai wadah arus informasi yang dibutuhkan.

Hasil pengukuran Indeks Literasi Digital Indonesia pada tahun 2021 yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihasilkan nilai indeks capaian 3,49 dari skala 1-5 (indonesia.go.id, 2022).

Indeks tersebut naik dari pencapaian tahun sebelumnya yang hanya 3,46 dari hasil survei tatap muka kepada 10.000 responden di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Indeks Literasi Digital yang terus tumbuh tinggi di Indonesia ini tentunya ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk menghasilkan sumber informasi yang bermutu.

Namun pertanyaannya, apakah semua yang terjadi di lapangan dalam pemuatan informasi sudah berjalan dengan baik?

Berkaca pada insiden kejadian yang terjadi pada kisaran bulan Maret 2022 di Provinsi Lampung, atas insiden penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya, wartawan.

Insiden gaduhnya organisasi pers dan wartawan yang terjadi di Polres Lampung Timur ini menjadi sedikit gambaran bahwa ada persoalan yang belum tuntas di dunia pers. Bahkan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain penangkapan tokoh-tokoh organisasi pers tersebut menjadi pintu masuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan. (Antara, 2022).

Masih banyaknya organisasi pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers tentunya menjadi perhatian penting. Terlebih wartawan yang bekerja, apakah sudah memiliki kompetensi sehingga bisa diharapkan dalam membenahi perusahaan persnya?

Inilah yang harus disosialisasikan oleh Dewan Pers, setidaknya organisasi pers di setiap daerah yang telah terverifikasi di Dewan Pers untuk bisa menertibkan keanggotannya untuk bisa segera berbadan hukum dan terverifikasi bisnis media yang dijalankan.

Selain itu pentingnya sosialsiasi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Organisasi Pers juga menjadi salah satu solusi untuk menyampaikan ke masyarakat mana media dan wartawan yang tidak kompeten dan tidak terverfikasi.

Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum. (Zulkarnain I, 2022). Saat ini era transformasi digital telah terjadi. Masyarakat pers pun berkembang pesat. Artinya bertambah pula jumlah wartawan yang akan mengelola media elektronik dan cetak.

Tantangan kedepan yang akan dihadapi adalah sumber daya manusia yang mumpuni yang akan mengelola media tersebut. Arus informasi yang tak bisa dibendung akan menjadi pemantik munculnya pemberitaan atau repotase media yang tidak sesuai kaidah kepenulisan jurnalistik, atau melenceng jauh dari standar produk seorang wartawan profesional.

Untuk itu, solusi yang harus disiapkan untuk antisipasi meluasnya insiden kejadian yang tidak diinginkan adalah mengantarkan wartawan menjadi profesional, yakni lewat kompetensi wartawan.

Dewan Pers terus mendorong peningkatan kompetensi wartawan untuk menjalankan tugas-tugasnya yang penting. Apalagi di era platform digital dimana produk jurnalistik ini berlomba dengan produk media sosial yang tidak memiliki standar etika jurnalistik maka semakin mendesak kebutuhan meningkatkan profesionalisme wartawan. (Insan J, Asep S, Dewan Pers 2021).

Pada kuartal pertama tahun 2021 dengan dukungan dari komunitas pers, lembaga uji kompetensi wartawan dan pihak pemerintah, Dewan Pers mengkoordinasikan sejumlah lembaga uji kompetensi wartawan untuk menyediakan pelatihan dan uji kompetensi secara gratis bagi 7000 wartawan di Indonesia.

Sebenarnya sudah ada anggaran tahun 2020 untuk peningkatan kompetensi ini namun karena tiba-tiba Indonesia diserang COVID-19 maka baru terlaksana pada awal tahun 2021 ini. Di data Dewan Pers sampai April 2021, tercatat 17. 151 wartawan yang telah dinyatakan memiliki kompetensi dari tiga jenjang itu. Diharapkan dari puluhan ribu wartawan yang saat ini bekerja di berbagai kota di Indonesia, setahap demi setahap memenuhi kriteria wartawan kompeten. (Insan J, Asep S, Dewan Pers 2021).

Percepatan pun bisa dilakukan dengan kolaborasi kerjasama yang terus masif dilakukan antara wartawan, pihak pemerintah, swasta dan Dewan Pers dalam mengakomodir uji kompetensi wartawan yang bisa terus diselenggarakan. ***

Sumber Artikel Rujukan
https://www.antaranews.com/berita/2759913/penangkapan-ketum-ppwi-jadi-pintu-masuk-penertiban-organisasi-pers
https://indonesia.go.id/kategori/editorial/3962/literasi-digital-masyarakat-indonesia-membaik#:~:text=Secara%20keseluruhan%2C%20Indeks%20Literasi%20Digital,514%20kabupaten%2Fkota%20di%20Indonesia.
dewanpers.or.id/assets/ebook/buletin/2106070441_REV1_Etika_vol_16_-_April_2021.pdf

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080