Penumpang Terminal Induk Rajabasa di Prediksi H-10 Alami Peningkatan

  • Whatsapp
NORMAL. Jumlah penumpang di Terminal Induk Rajabasa diprediksi mulai alami peningkatan pada H-10 Lebaran. FOTO. DOKUMEN
NORMAL. Jumlah penumpang di Terminal Induk Rajabasa diprediksi mulai alami peningkatan pada H-10 Lebaran. FOTO. DOKUMEN

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM(SMSI) – Jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri I 1443 Hijriyah, harga tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Rajabasa Bandar Lampung mulai melonjak naik. Namun berdasarkan pantauan, hingga dua pekan jelang lebaran belum ada peningkatan jumlah penumpang di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa (20/4).

Koordinator Lapangan, Perusahaan Otobus PT Sinar Jaya Lampung, di Terminal Induk Rajabasa Bandar Lampung, Asriadi mengatakan, peningkatan pemudik diperkirakan terjadi H-10 hingga H+10 lebaran. “Kalau sekarang belum ada peningkatan, dari penumpang maupun unit busnya, jadi untuk saat ini masih standar seperti biasanya,” Ujarnya, Rabu, (20/04).

Bacaan Lainnya

Asriadi menjelaskan, untuk harga tiket yang mengalami kenaikan per tanggal 18 hingga 23 April 2022 yaitu Lampung-Jakarta. Tiket yang sebelumnya dibanderol seharga Rp200 ribu saat ini menjadi Rp300 ribu, selanjutnya Lampung – Wonosobo dari Rp280 ribu menjadi Rp380 ribu.

“Kemudian Lampung- Yogyakarta/Klaten dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu dan Lampung-Yogyakarta/Kartasura dari Rp380 ribu menjadi Rp480 ribu. Selisih kenaikan tiketnya Rp100 ribu untuk saat ini,” Ungkapnya.

Po Sinar Jaya Lampung saat ini, menyiapkan lima unit bus untuk perjalanan antar provinsi. Namun jika penumpang membludak, kemungkinan besar pihaknya akan melakukan penambahan unit bus. “Kalaupun tidak menambah, demi kelancaran pelayanan, setiap bus yang sudah sampai tujuan langsung diputar arah lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Staff Pelayanan Terminal Induk Rajabasa Bandar Lampung, Iqbal mengatakan, untuk syarat perjalanan mengikuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Syarat itu seperti, lanjut dia, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, udara hingga kereta yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tak perlu lagi melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR.

“Bagi yang sudah vaksin kedua, membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang baru vaksin pertama pemudik diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,” Tutur dia.(MIP)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080