Bandar LampungLampung17.com

Polisi Tangkap Sepupu Lilis Pitriani, Terduga Pelaku Pembunuhan di Bandar Lampung

×

Polisi Tangkap Sepupu Lilis Pitriani, Terduga Pelaku Pembunuhan di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Lilis Pitriani (29), perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam parit di Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Seorang pria berinisial R yang merupakan sepupu korban ditangkap pada Minggu (1/11/2026).

R diamankan di kawasan Way Gali, Kecamatan Tanjung Bintang, setelah diduga melarikan diri usai peristiwa tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait penemuan jasad Lilis pada Selasa (27/10/2026).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, membenarkan penangkapan tersebut. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memiliki rasa kesal terhadap korban karena sering diminta melakukan sesuatu.

Meski demikian, kepolisian masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Regan menjelaskan, peristiwa itu diduga berlangsung pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, R mengantar Lilis yang disebut hendak pergi ke pasar.

Sebelum kejadian, tersangka diketahui sempat berkumpul bersama teman-temannya pada Sabtu malam dan mengonsumsi minuman keras. Ia kemudian pulang sekitar pukul 04.00 WIB.

Beberapa jam kemudian, tersangka dibangunkan oleh kakaknya untuk mengantar korban. Dalam perjalanan, R diduga melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi ketika Lilis turun dari kendaraan.

Polisi mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan alasan ban kendaraan mengalami kebocoran sehingga korban turun untuk memeriksanya. Pada saat itulah, tersangka melakukan penyerangan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan lanjutan sebelum akhirnya menyembunyikan jasad korban di dalam parit. Tubuh Lilis kemudian ditutupi tumpukan kayu dan material beton.

Usai kejadian, R disebut masih sempat berada di sekitar lokasi dan kembali ke rumah. Namun, setelah jasad korban ditemukan oleh keluarganya, tersangka diduga meninggalkan tempat tinggalnya.

Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan R di rumah saudaranya di kawasan Way Gali, Kecamatan Tanjung Bintang.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan maupun tindak pidana lain. Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain memeriksa tersangka, polisi masih berupaya menemukan telepon genggam milik korban yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Sebelumnya, Lilis dilaporkan tidak pulang setelah pergi bersama R pada Minggu (25/10/2026) pagi. Keluarga yang kehilangan kontak kemudian berusaha mencari keberadaan korban dan sempat meminta keterangan kepada R.

Dua hari kemudian, tepatnya Selasa (27/10/2026) malam, dua anggota keluarga yang melintas di Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, mencium aroma tidak sedap dari sekitar lokasi.

Setelah menelusuri sumber aroma tersebut, keduanya menemukan jasad Lilis di dalam parit. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi terikat tali tambang berwarna biru dan tertutup tumpukan kayu serta bebatuan beton.

Penangkapan R kini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Meski demikian, polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta melengkapi barang bukti dalam perkara kematian Lilis Pitriani. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *