Bandar LampungLampung17.com

Pengesahan Atlet Basket Tuai Polemik, Perbasi Bandar Lampung Soroti Rekomendasi Perpindahan

×

Pengesahan Atlet Basket Tuai Polemik, Perbasi Bandar Lampung Soroti Rekomendasi Perpindahan

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Pengesahan sejumlah atlet basket untuk memperkuat kabupaten atau kota lain di Lampung menjadi perhatian Perbasi Kota Bandar Lampung. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah atlet disebut telah disahkan meski belum mengantongi surat rekomendasi dari organisasi cabang olahraga di daerah asal.

Sekretaris Perbasi Kota Bandar Lampung, Aldino, mengatakan mekanisme perpindahan atlet seharusnya mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) KONI Provinsi Lampung Nomor 47 tertanggal 18 September.

Ia menyoroti poin ketiga dalam SK tersebut yang mengatur mekanisme perpindahan atlet secara berjenjang dengan melibatkan rekomendasi dari organisasi Perbasi di daerah asal.

Menurut Aldino, atlet yang disahkan untuk membela daerah lain tidak satu pun mengantongi surat rekomendasi dari Perbasi Kota Bandar Lampung. Padahal, ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perpindahan atlet yang telah disepakati.

Aldino menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan mediasi yang melibatkan KONI Provinsi Lampung, Pengprov Perbasi, dan Perbasi Kota Bandar Lampung.

Dalam mediasi itu, disepakati bahwa atlet bersama orang tua terlebih dahulu menemui Ketua Perbasi Kota Bandar Lampung, Socrat. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas pembinaan atlet ke depan sekaligus konsekuensi apabila atlet memilih memperkuat daerah lain.

Setelah diskusi dilakukan, apabila atlet tetap ingin membela kabupaten atau kota lain, Ketua Perbasi Kota Bandar Lampung akan menerbitkan surat rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan yang diketahui orang tua atlet.

“Jika tetap ingin membela kabupaten/kota lain setelah diskusi, baru Ketua Bandar Lampung mengeluarkan surat rekomendasi dari hasil diskusi yang diketahui orang tua atlet,” jelas Aldino, Sabtu (31/10/2026).

Namun, menurut Aldino, kesepakatan tersebut belum dijalankan. Hingga saat ini, ia menyebut belum ada atlet maupun orang tua yang datang menemui Ketua Perbasi Kota Bandar Lampung untuk membicarakan rencana perpindahan tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua KONI Provinsi Lampung, Riagus Ria, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi komunikasi antara Perbasi Kota dan Pengprov Perbasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.

Riagus mengatakan, mediasi sebelumnya telah menghasilkan kesepakatan bahwa Perbasi Kota Bandar Lampung bersedia memberikan rekomendasi setelah atlet terlebih dahulu menemui ketua organisasi di tingkat kota.

Ia mengungkapkan, KONI Provinsi kembali berupaya menghubungi pihak Perbasi Kota hingga Jumat (30/10). Bahkan, pengurus Perbasi Kota kembali diundang untuk membahas persoalan tersebut, tetapi menurut Riagus undangan itu tidak dipenuhi.

“Sampai dengan kemarin, kami undang kembali pengurus Perbasi Kota, tetapi tidak mau hadir. Bahkan kami minta hubungi melalui Kadispora Kota,” kata Riagus melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/10).

Riagus juga menyebut para atlet bersama pelatih sebenarnya bersedia menemui Ketua Perbasi Kota Bandar Lampung, Socrat. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari atlet dan pelatih, mereka merasa belum mendapatkan pembinaan dari Perbasi Kota Bandar Lampung.

Mengenai pengesahan atlet, Riagus menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan aturan umum KONI serta ketentuan khusus yang berlaku pada masing-masing cabang olahraga.

Khusus cabang olahraga basket, ia menyebut Perbasi tidak melakukan perubahan terhadap Technical Handbook (THB) dan tetap berpedoman pada aturan khusus yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov).

“Selain aturan umum yang ditetapkan oleh KONI, juga dilihat aturan-aturan khusus cabor. Untuk Perbasi tidak melakukan perubahan THB dan mengacu pada aturan khusus hasil Rakerprov,” jelasnya.

Ia menambahkan, kewenangan pelaksanaan pertandingan basket berada pada Pengprov Perbasi selaku penyelenggara. Riagus juga menegaskan bahwa pengesahan pendaftaran atlet bukan keputusan sepihak KONI Provinsi Lampung.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui pembahasan bersama antara KONI, Pengprov Perbasi, dan sejumlah pengurus KONI kabupaten/kota.

“KONI beserta Pengprov dan beberapa pengurus kabupaten mengambil keputusan bersama untuk mengesahkan pendaftaran atlet, demi kepentingan atlet untuk bisa bertanding,” tegas Riagus.

Perbedaan penjelasan antara Perbasi Kota Bandar Lampung dan KONI Provinsi Lampung tersebut menempatkan hasil mediasi serta penerapan mekanisme rekomendasi sebagai persoalan utama dalam polemik perpindahan atlet basket di Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *