TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap penyimpanan rokok ilegal di sebuah toko bangunan di Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 75.760 batang rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Seorang pria bernama Riki Andi Pratama (27), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, turut diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai kendaraan Toyota Innova yang dicurigai membawa rokok ilegal pada Kamis (29/10/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Tekab 308 Polres Tubaba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut di depan pintu tol Lambu Kibang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga kardus yang dibungkus karung di bagian bagasi kendaraan. Setelah diperiksa, kardus tersebut berisi rokok merek Surya Jaya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, polisi kemudian mendapatkan informasi yang mengarah kepada Riki Andi Pratama di Desa Bangun Jaya.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di toko bangunan milik Riki. Di tempat tersebut, polisi menemukan ribuan bungkus rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 3.788 bungkus atau setara dengan 75.760 batang rokok.
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari 2.400 bungkus Surya Jaya, 590 bungkus HI International, 140 bungkus Vios Bolong, 170 bungkus Vios Red, 160 bungkus Vios Mild Berry Click, serta sejumlah merek lainnya.
Selain rokok, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik tahun 2012 dengan nomor polisi BE 1599 QE beserta STNK yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (31/10/2026), Himmawan menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam perkara ini berkaitan dengan peredaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Saat ini, pihak yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul rokok ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan maupun distribusinya. (Red)













