LAMPUNG SELATAN, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap pasangan suami istri di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial AB (23), warga Dusun Banjarsari, Desa Sidomulyo, kini telah ditahan di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Selatan Toni Kasmiri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308.
“Laporan kejadian kami terima pada 12 Februari 2026. Setelah itu, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” ujar AKBP Toni Kasmiri dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026).

Sempat Berpindah Tempat
Usai melakukan aksinya, pelaku disebut melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari pengejaran petugas. Penelusuran intensif akhirnya membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai seorang pria mencurigakan yang berjalan kaki membawa sejumlah barang di wilayah Desa Sidowaluyo, Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang berada di sebuah gardu. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pasangan suami istri tersebut.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Golok dan Pakaian Disita
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok lengkap dengan sarung berwarna cokelat yang terdapat bercak darah, kain penutup wajah warna hitam, tas pinggang, topi, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta hoodie yang diduga dikenakan saat kejadian.
Menurut Kapolres, senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk melukai korban hingga mengalami luka serius.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, aparat juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau melihat potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali. (Red)













