LAMPUNG SELATAN, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat enam kilogram yang akan dikirim ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang mahasiswa diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan tim gabungan Seaport Interdiction di kawasan Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Petugas saat itu menghentikan sebuah bus ALS jurusan Medan–Surabaya dan memeriksa salah seorang penumpang berinisial MSP (26), yang berstatus mahasiswa.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam paket ganja yang dibungkus plastik dan lakban cokelat di dalam koper milik tersangka dengan berat keseluruhan sekitar enam kilogram,” ujar Yuni, Selasa (28/7/2026).
Selain ganja, polisi turut mengamankan koper, telepon genggam Samsung A70, serta tiket perjalanan atas nama tersangka sebagai barang bukti.
Pengembangan Berujung Penangkapan di Bali
Setelah mengamankan MSP, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan menggunakan metode controlled delivery bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Bali.
Hasilnya, seorang pria berinisial AZ (28), yang juga berstatus mahasiswa, berhasil diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Denpasar Utara, Bali, pada Senin (20/7/2026) malam.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja, delapan plastik klip berisi ganja, timbangan digital, satu unit iPhone 15 warna silver, serta kardus bekas paket pengiriman.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Diduga Akan Diedarkan di Bali
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MSP diduga berperan sebagai pemilik sekaligus kurir yang membawa ganja dari luar daerah menuju Bali. Sementara AZ diduga bertugas sebagai penerima sekaligus pihak yang akan mengedarkan kembali barang haram tersebut di wilayah Bali.
Atas perbuatannya, MSP dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Selamatkan Ribuan Orang dari Penyalahgunaan Narkoba
Polda Lampung memperkirakan barang bukti ganja seberat enam kilogram tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp42 juta. Selain itu, pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 24 ribu orang.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur penyeberangan, khususnya Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu pintu masuk dan keluar Pulau Sumatra, guna mencegah peredaran gelap narkotika lintas provinsi. (Red)













