LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mulai menyiapkan skema pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama Ramadan 2026, meski Surat Edaran Bersama (SEB) dari pemerintah pusat hingga kini belum resmi diterbitkan. Langkah antisipatif ini dilakukan agar satuan pendidikan di Lampung memiliki kesiapan teknis sejak dini dalam menyesuaikan proses pembelajaran selama bulan suci.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa pihaknya berkaca pada kebijakan Ramadan tahun sebelumnya. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pengunduran jam masuk sekolah serta pengurangan durasi tiap mata pelajaran.
“Jika pada hari biasa sekolah dimulai pukul 07.00 WIB, maka selama Ramadan direncanakan menjadi pukul 07.30 WIB. Sementara durasi setiap jam pelajaran akan dikurangi hingga 10 menit,” jelas Thomas.
Penyesuaian ini bertujuan menjaga kondisi fisik dan konsentrasi siswa yang menjalankan ibadah puasa. Meski terdapat pengurangan waktu belajar, Disdikbud memastikan ketuntasan materi tetap menjadi tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan sesuai kurikulum yang berlaku.
Thomas menegaskan bahwa kebijakan ini masih menunggu terbitnya SEB dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri yang diperkirakan akan keluar dalam waktu dekat.
Selain penyesuaian jam belajar, sekolah juga didorong mengisi Ramadan dengan kegiatan penguatan karakter dan pembinaan rohani. Untuk siswa muslim, dianjurkan menggelar tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta siraman rohani. Sementara bagi siswa non-muslim, kegiatan pembinaan tetap dilaksanakan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Disdikbud memaksimalkan peran kepala cabang dinas melakukan pengawasan langsung ke sekolah. Thomas menegaskan, sanksi akan diberikan bagi sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan. (Red)













