KepolisianLampungPesawaranPolda LampungPolriSMSI Bandar Lampung

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Dua Pria Bersenjata Diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran

×

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Dua Pria Bersenjata Diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga hendak melakukan aksi kejahatan diringkus saat patroli hunting di Jalan Raya Trimurjo, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim IPTU Pande Putu Yoga Mahendra menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat anggota melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tegineneng.

Petugas mencurigai satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi yang dikendarai dua pria. Ketika hendak dihentikan untuk pemeriksaan, keduanya justru tancap gas mencoba melarikan diri.

“Anggota langsung melakukan pengejaran. Setelah sempat berusaha kabur, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ujar IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, Jumat (13/02/2026).

 

Sita Senjata Api Rakitan dan Kunci Letter T

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku. Selain itu, turut diamankan empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu buah kunci letter T beserta enam anak kunci yang diduga kerap digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial R.S. (24), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, serta I.W. (42), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

“Seluruh barang bukti berikut kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas kepemilikan senjata api rakitan dan dugaan rencana tindak pidana, keduanya disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Anto, seorang pedagang keliling yang kerap melintas di kawasan Tegineneng, mengaku lega atas penangkapan tersebut.

“Memang sore hari sering rawan. Kami merasa lebih aman setelah pelaku diamankan. Terima kasih kepada polisi yang rutin patroli,” ujarnya.

Polres Pesawaran menegaskan akan terus meningkatkan patroli preventif, terutama pada jam-jam rawan, guna menekan potensi kejahatan dan memastikan keamanan warga tetap terjaga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *