Dinilai Lamban Atasi Kemelut AJB Bumiputera, Ketua MPR Minta OJK Tidak Main-main Soal Perkara Hukumnya

  • Whatsapp

LAMPUNG17.COM – Ketua MPR, Bambang Soesatyo meminta Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang memilih Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) melalui panitia seleksi OJK harus ikut bertanggungjawab terhadap kinerja DK OJK yang terlihat lamban mengatasi kemelut Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB).

Saat ini, insolvent aset AJBB hanya sekitar Rp7 triliun, sedangkan kewajibannya jatuh pertanggungannya lebih kurang Rp60 triliun.

Sebelumnya, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera yang juga Politisi Lampung, Nurhasanah, tersandung kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Nurhasanah dikabarkan ditahan oleh Kejaksaan Agung lantaran ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Lebih kurang 7 juta pemegang polis AJBB yang tersebar di seluruh Indonesia menunggu pencairan polis mereka. Dari mulai yang berprofesi sebagai guru, petani, nelayan hingga karyawan BUMN. Jika masing-masing memiliki 2 anggota 21 juta orang yang menunggu penyelesaian sengkarut AJBB,” tegas Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai, pendekatan hukum yang saat ini terjadi antara OJK dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB seolah menjadi modus bagi DK OJK untuk menghindari penyelesaian AJBB sampai periode mereka selesai.

DK OJK tidak boleh lari dari tanggungjawab, karena pada saatnya nanti, mereka juga akan dimintai pertanggungjawaban walaupun sudah tidak lagi menjabat.

“Padahal sejak September 2019, World Bank (Bank Dunia) dalam laporan Global Economic Risks and Implications for Indonesia, telah memberikan catatan khusus terhadap permasalahan AJBB. Bank Dunia bahkan menyebutkan AJBB 1912 sebagai perusahaan yang mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera (urgent). Namun, OJK terkesan mengabaikannya,” tandas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum dan Keamanan ini menambahkan, jauh sebelum Bank Dunia memberikan penilaian, sengkarut terhadap AJBB telah berlangsung sejak krisis ekonomi 1998. Sejak pengawasan industri asuransi berada di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam – LK) hingga berganti ke tangan OJK, sengkarut AJBB tidak juga bisa diselesaikan.

“Ini menunjukan ada yang salah dalam mekanisme pengawasan. OJK tidak boleh main-main dalam melakukan pengawasan terhadap industri keuangan yang mengelola uang rakyat. Jika sengkarut terhadap AJBB terus berlanjut, rakyat bisa jadi mempertanyakan untuk apa gunanya ada OJK. Karenanya OJK harus menunjukan kinerjanya agar desakan pembubaran OJK tidak lagi terdengar nyaring,” tutur dia. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080