LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana serta optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, dan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana. Kegiatan berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.
Kerja sama ini turut melibatkan BNN Provinsi Lampung serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung. Selain di tingkat provinsi, kesepakatan serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota, BNN daerah, dan Kemenag kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan bahwa Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang yang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana ringan.
“Pendekatan hukum ke depan tidak semata-mata menghukum, tetapi juga membina dan memulihkan. Pidana kerja sosial menjadi instrumen penting agar pelaku dapat bertanggung jawab sekaligus kembali diterima di tengah masyarakat,” ujarnya.
Jihan juga menekankan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada seremoni. Ia meminta seluruh pihak memastikan implementasi berjalan nyata melalui program-program yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana menyebut penandatanganan ini sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Salah satu fokus utama KUHP baru adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BNN, dan Kemenag merupakan wujud komitmen bersama untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan. (*)













