HUKUM DAN POLITIKAJakartaKomisi Pemberantasan KorupsiLampungLampung TengahLampung17.comnasionalpolitik

Saksi PPK Dinkes Lamteng Dipanggil KPK, Dalami Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Ardito Wijaya

×

Saksi PPK Dinkes Lamteng Dipanggil KPK, Dalami Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Ardito Wijaya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irawan Budi Waskito, yang diketahui merupakan saksi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.

Pemeriksaan terhadap Irawan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan hingga mekanisme pengawasan proyek-proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).

Gedung Merah Putih yang menjadi lokasi pemeriksaan merupakan kantor utama KPK di Jakarta dan kerap menjadi tempat pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam perkara-perkara besar tindak pidana korupsi.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 hingga 10 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Lampung Tengah saat itu, Ardito Wijaya, beserta sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan proyek.

Setelah melalui proses gelar perkara, KPK menetapkan Ardito sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah seorang anggota DPRD Lampung Tengah, adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Kelima tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam skema pengaturan proyek dan penerimaan fee dari sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Dugaan Aliran Fee Proyek Miliaran Rupiah

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, KPK menduga Ardito menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar yang bersumber dari fee sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Dana tersebut diduga merupakan komitmen imbalan dari pihak rekanan agar memperoleh atau memuluskan proyek tertentu.

Dari total uang yang diterima, sekitar Rp5 miliar disebut-sebut digunakan untuk membayar kewajiban utang perbankan yang timbul saat proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Fakta tersebut menjadi sorotan publik, mengingat praktik pembiayaan politik yang tidak transparan kerap menjadi pintu masuk terjadinya korupsi di daerah.

Latar Belakang Politik Ardito

Ardito Wijaya diketahui memiliki latar belakang sebagai alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti Jakarta. Dalam kontestasi Pilkada 2024, ia maju sebagai calon kepala daerah meskipun saat itu menjabat sebagai Ketua DPC PKB Lampung Tengah.

Namun, dalam pencalonannya, Ardito tidak diusung oleh partainya sendiri. Ia justru memperoleh tiket pencalonan dari PDI Perjuangan. Setelah terpilih dan resmi menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito kemudian bergabung dengan partai berlambang pohon beringin.

Perpindahan dukungan politik tersebut turut menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi perjalanan karier politiknya sebelum akhirnya terjerat perkara hukum.

Pendalaman Peran Saksi

Pemeriksaan terhadap Irawan Budi Waskito sebagai PPK Dinas Kesehatan dinilai penting untuk mengurai peran teknis dalam proses pengadaan. Penyidik mendalami apakah terdapat intervensi, pengaturan pemenang, atau mekanisme yang menyimpang dari prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan saksi tambahan maupun penelusuran aliran dana lainnya.

Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran daerah.

KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan guna memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *