BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Banjir yang terus berulang di Kota Bandar Lampung dinilai bukan lagi sekadar dampak curah hujan tinggi, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola lingkungan dan pembangunan kota. Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung yang menilai banjir telah berubah menjadi krisis ekologis yang terjadi secara sistematis.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengungkapkan bahwa sepanjang awal tahun 2026, kejadian banjir di Bandar Lampung terjadi berulang sejak Januari hingga April. Bahkan pada Maret 2026, tercatat sedikitnya 47 titik banjir dalam satu peristiwa. Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa banjir tidak lagi bersifat insidental, melainkan sudah menjadi pola yang terus berulang.
“Ini bukan lagi kejadian biasa. Kita sedang menghadapi krisis ekologis yang nyata dan sistematis,” ujar Irfan.
Ia menilai, pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung selama ini masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan. Meski telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk penanganan banjir, sebagian besar dana tersebut difokuskan pada pembangunan dan normalisasi drainase.
Namun di lapangan, kondisi belum menunjukkan perbaikan signifikan. Sejumlah titik yang sebelumnya rawan banjir masih terus tergenang, bahkan genangan air semakin meluas dan berdampak pada aktivitas masyarakat.
“Anggaran memang ada, tapi arah penggunaannya tidak tepat. Ini hanya meredam gejala, bukan menyelesaikan masalah utama,” lanjutnya.
Irfan juga menyoroti minimnya keseriusan pemerintah dalam melakukan langkah pencegahan jangka panjang. Ia menilai, respons yang diberikan selama ini lebih bersifat reaktif, seperti penyaluran bantuan saat banjir terjadi, tanpa diiringi upaya sistematis untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Menurut WALHI, persoalan banjir di Bandar Lampung tidak bisa dilepaskan dari kerusakan lingkungan yang terjadi secara terus-menerus. Beberapa faktor utama yang disebut menjadi penyebab antara lain alih fungsi kawasan resapan air menjadi permukiman dan area komersial, kerusakan wilayah perbukitan dan daerah hulu, serta penyempitan dan pencemaran sungai akibat lemahnya pengawasan.
Selain itu, pembangunan di kawasan rawan bencana juga dinilai masih terus berlangsung tanpa kontrol yang ketat. Kondisi tersebut memperparah kemampuan lingkungan dalam menyerap air hujan dan meningkatkan risiko banjir di kawasan perkotaan.
WALHI menegaskan bahwa banjir yang terjadi saat ini merupakan bencana ekologis, yaitu bencana yang lahir dari kebijakan pembangunan dan keputusan politik yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan.
“Pemerintah tidak bisa lagi menyebut ini sebagai bencana alam. Ini adalah bencana yang diproduksi akibat kebijakan yang salah,” tegas Irfan.
Lebih lanjut, WALHI menilai terdapat sejumlah kegagalan mendasar, mulai dari lemahnya sistem tata ruang, rendahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, hingga kebijakan pembangunan yang lebih mengutamakan investasi dibandingkan keselamatan warga.
Sebagai langkah perbaikan, WALHI Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan perubahan kebijakan secara menyeluruh. Di antaranya dengan menghentikan pemberian izin pembangunan di kawasan resapan air dan daerah rawan banjir, serta mengalihkan anggaran dari proyek infrastruktur jangka pendek ke upaya pemulihan lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memulihkan fungsi daerah tangkapan air, sungai, dan kawasan perbukitan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.
WALHI mengingatkan, tanpa perubahan kebijakan yang mendasar, banjir akan terus menjadi siklus tahunan yang merugikan masyarakat. Bahkan, kondisi ini berpotensi menjadi warisan krisis ekologis bagi generasi mendatang.
“Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang aman dan layak. Itu adalah bagian dari hak asasi yang wajib dipenuhi negara,” tutupnya. (Rls)













