LAMPUNG UTARA, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap hasil penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara. Seorang pemuda berinisial BS (18) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta bahwa uang tunai hasil pencurian sebesar Rp75 juta telah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pelarian serta bermain judi online.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengakuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
“Pelaku mengakui uang hasil pencurian sebesar Rp75 juta telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup selama pelarian dan bermain judi online,” ujar IPTU Herawati, Rabu (29/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp75 juta beserta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro pada 12 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya STNK dan BPKB sepeda motor milik korban, serta berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Barang-barang tersebut meliputi magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, pakaian, tas, topi, hingga sepatu.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan digunakan dalam pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)













