Disnaker : THR di Perusahaan H-7 Wajib di Bayarkan

  • Whatsapp
ILUSTRASI THR net
ILUSTRASI THR net

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Meski ditengah pandemic Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tetap meminta kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Tapis Berseri untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung mengatakan, pemberian THR karyawan harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan, “Kalau kita ikuti peraturan Pemerintah Pusat waktu pemberian THR itu H-7 lebaran, dan ini tidak boleh dicicil oleh perusahaan,” kata Kadisnaker, Wan Abdurrahman, Senin (19/4).

 

Dibeberkannya, pembayaran THR karyawan, Dinasker Bandarlampung telah melakukan sosialisasi ke semua perusahaan yang ada di kota ini agar dapat membayarkannya sesuai peraturan yang berlaku.

 

Kendati demikian, terdapat pengecualian atau keringanan bagi perusahaan yang terdampak oleh pandemi Covid-19, yang diberikan ruang untuk melakukan kesepakatan dengan karyawannya dalam persoalan THR. “Tapi perusahaan terdampak Covid-19 juga harus memberikan atau memilki bukti berupa laporan keuangan yang menyatakan mereka produksi dan pendapatan mereka menurun,” ujar dia.

 

Wan Abdurrahman menambahkan, pihaknya akan membuat posko pengaduan THR H-7 hingga H+7 Lebaran yang bertempat di Kantor Dinasker Bandarlampung di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Pihaknya juga mengimbau, pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dapat segera melaporkan ke posko pengaduan yang akan dibentuk nanti. “Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ada, tapi itu yang menindak nanti Dinasker Provinsi Lampung, kami hanya menerima laporan dan berkoordinasi sedangkan tindakan ada di mereka,” tutur dia. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080