Bandar LampungLampung17.com

Terdakwa Korupsi Proyek SPAM Pesawaran Divonis 4,5 Tahun Penjara

×

Terdakwa Korupsi Proyek SPAM Pesawaran Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG7.COM (SMSI) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Adal Linardo, terdakwa dalam perkara korupsi dan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/7/2026).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, menyatakan Adal Linardo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan suap sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Maka putusan persidangan mengadili terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan juga pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud, dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan,” ujar Enan saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga menghukum Adal untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp425.256.772. Namun, karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp104.451.109,32 kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran selama proses penyidikan, jumlah tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran.

“Dengan demikian, sisa kewajiban uang pengganti yang wajib dilunasi oleh terdakwa Adal Linardo sebesar Rp320.805.662,48,” kata Enan.

Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman. Adal Linardo juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Perkara korupsi proyek SPAM Pesawaran ini sebelumnya melalui proses persidangan dengan menghadirkan 49 saksi dan enam orang ahli, serta memeriksa ratusan dokumen sebagai barang bukti. Putusan tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air minum di Kabupaten Pesawaran yang telah bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *