Lampung TimurLampung17.com

Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Motor Curian di Lampung Timur

×

Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Motor Curian di Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Waway Karya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JU (39) dan NU (33). Keduanya merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya.

“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X dan dua unit telepon genggam milik korban,” ujar IPTU Romi Azhari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waway Karya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Hasilnya, pada Selasa (21/7/2026) petugas berhasil mengamankan NU, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian. Dari hasil pemeriksaan terhadap NU, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap JU, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.

“Berdasarkan hasil pengembangan, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka JU yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan,” jelas Romi.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Waway Karya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka NU dijerat dengan Pasal 591 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penadahan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, seperti memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *