TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriayana (ET), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Lampung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Kepastian status hukum itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dikonfirmasi pada Senin (16/2/2026). Ia menjelaskan bahwa laporan polisi (LP) terkait perkara tersebut diterima pada 20 November 2025.
“Laporan polisi dibuat tanggal 20 November 2025. Kemudian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan pada 12 Januari 2026. Untuk penetapan tersangka dilakukan minggu lalu,” ujar Yuni.
Menurutnya, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ET sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
Politikus Partai Demokrat tersebut dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut mengatur tentang larangan penggunaan ijazah atau sertifikat pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Untuk penahanan tentu ada pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku,” jelas Yuni.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara ini bermula dari proses pencalonan anggota legislatif DPRD Tulang Bawang Barat pada Pemilu 2024. Dalam tahapan administrasi pencalonan, setiap bakal calon diwajibkan melampirkan dokumen pendidikan terakhir sebagai salah satu syarat.
Penyidik menduga, tersangka tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Namun demikian, yang bersangkutan diduga memperoleh ijazah kelulusan kesetaraan Paket C dari lembaga tersebut.
Ijazah tersebut diketahui ditandatangani oleh Ketua PKBM Banjar Baru atas nama Siti Nurul Khotimah. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan dalam Pemilu Legislatif 2024, hingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat dan akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Tubaba periode 2024–2029.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ijazah yang diduga palsu, hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Kriminalitas Polri, serta keterangan ahli di bidang pendidikan dan administrasi dokumen. Hasil pemeriksaan laboratorium disebut menjadi salah satu dasar penting dalam penguatan pembuktian perkara.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak pengelola PKBM Banjar Baru dan sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan proses penerbitan ijazah tersebut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Polda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa intervensi pihak manapun.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Eli Fitriayana maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Polda Lampung menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan. (Red)













