LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Aksi kekerasan di jalan raya terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Dua pria diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengeroyok seorang sopir truk lantaran tidak terima kendaraannya didahului.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Tugu Pencak Silat, Gunung Sugih, pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kurang dari 12 jam pascakejadian, jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial WRS (26) dan RP (26), yang merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih. Polisi juga turut mengamankan kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban BM (31) mengemudikan truk dari arah Bandar Jaya menuju Bandar Lampung.
Di tengah perjalanan, korban diduga terlibat perselisihan dengan sebuah dump truck milik pelaku ketika hendak mendahului kendaraan tersebut.
“Diduga tidak terima disalip, para pelaku kemudian melempar benda keras ke arah kendaraan korban. Setelah itu, kendaraan korban ditabrak hingga berhenti di kawasan Tugu Pencak Silat Gunung Sugih,” ujar Charles, Jumat (1/5/2026).
Setelah korban berhenti, kedua pelaku turun dari kendaraan dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka lainnya di tubuhnya.
Tak hanya itu, kendaraan truk milik korban juga sempat ditahan oleh pelaku di lokasi kejadian.
Mendapat laporan, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat.
“Dalam waktu kurang dari 12 jam, kedua terduga pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit truk Hino milik korban serta satu unit dump truck milik pelaku sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” tutup Kapolres. (Red)













