JakartaLampung17.comSMSISMSI Bandar Lampung

SMSI Tegaskan Kebebasan Pers Hak Asasi, Dorong Kemudahan Legalitas Perusahaan Media

×

SMSI Tegaskan Kebebasan Pers Hak Asasi, Dorong Kemudahan Legalitas Perusahaan Media

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan prinsip-prinsip internasional. Hal ini disampaikan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa kebebasan pers harus terus dijaga dan diperkuat sebagai pilar demokrasi, termasuk melalui kemudahan dalam proses pendirian badan hukum perusahaan pers.

Menurutnya, SMSI yang saat ini beranggotakan ribuan perusahaan media siber mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam pengurusan legalitas perusahaan pers.

“Tidak berlebihan jika kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara untuk bersama-sama mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap tanggal 3 Mei, setelah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1993. Penetapan ini berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, yang difasilitasi oleh UNESCO.

Pada tahun 2026, peringatan global Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.

Firdaus menambahkan, untuk memperkuat kemerdekaan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang justru berpotensi menghambat, seperti kewajiban verifikasi perusahaan pers yang dinilai memberatkan.

“Cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, perusahaan pers sudah memiliki legitimasi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang mengatur hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.

Lebih lanjut, penguatan kemerdekaan pers juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan, menyampaikan kebenaran, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dilandasi prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta dijamin sebagai hak asasi setiap warga negara.

Selain itu, pers nasional juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Itulah bentuk nyata kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang,” tutup Firdaus. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *