Bandar LampungLampung17.com

BK DPRD Lampung Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Terkait Kasus Etik

×

BK DPRD Lampung Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Terkait Kasus Etik

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap anggota dewan, Andy Robi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal BK menyusul kasus dugaan pengempesan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung di area parkir Gedung DPRD Lampung pada Januari 2026 lalu.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota BK setelah melalui pembahasan mendalam.

“Iya benar, kami sudah menggelar rapat internal dan menerima berbagai masukan dari anggota. Hasilnya, kami sepakat merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Saat ini keputusan tersebut sedang kami koordinasikan ke pimpinan DPRD,” ujar Sura, Senin (4/5/2026).

Senada, Wakil Ketua BK DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, juga membenarkan hasil keputusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi itu kini berada di tangan pimpinan DPRD.

“BK telah memutuskan merekomendasikan pemberhentian sementara. Untuk keputusan akhir, kami serahkan kepada pimpinan DPRD Lampung,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi tersebut.

Kasus yang menjerat Andy Robi bermula dari dugaan aksi pengempesan ban mobil milik mahasiswa di lingkungan DPRD Lampung. Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah terekam kamera pengawas (CCTV).

Yang bersangkutan diketahui telah mengakui perbuatannya, sehingga kasus tersebut diproses oleh BK DPRD Lampung sebagai pelanggaran etik.

Langkah BK ini dinilai menjadi bentuk komitmen dalam menjaga marwah lembaga legislatif serta menegakkan kode etik anggota dewan.

Keputusan akhir kini berada di tangan pimpinan DPRD Lampung, yang akan menentukan apakah rekomendasi pemberhentian sementara tersebut akan disahkan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik menuntut integritas dan tanggung jawab, bukan sekadar kewenangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *