JakartaLampung17.comSMSISMSI Bandar Lampung

SMSI Belum Ambil Sikap Resmi Terkait Klausul Digital dalam Perjanjian Dagang RI–AS

×

SMSI Belum Ambil Sikap Resmi Terkait Klausul Digital dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi menyangkut salah satu klausul dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C. Kesepakatan tersebut ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

Sorotan muncul pada Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Indonesia diharapkan tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun mekanisme bagi hasil keuntungan.

Sejumlah kalangan pers menilai klausul tersebut dapat berdampak terhadap upaya memperkuat ekosistem pers nasional, khususnya terkait regulasi publisher rights serta tanggung jawab platform digital dalam menopang keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyampaikan bahwa hingga kini organisasi belum menetapkan posisi resmi. Ia menegaskan, kehadirannya dalam forum diskusi yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, hanya sebatas memenuhi undangan.

“Secara kelembagaan kami belum memutuskan sikap, baik menerima maupun menolak. Partisipasi dalam diskusi tersebut bukan representasi keputusan organisasi,” ujarnya, Rabu malam (25/2/2026).

Menurut Makali, pandangan yang berkembang dalam forum tersebut bersifat personal dan belum mencerminkan kebijakan resmi SMSI. Ia memastikan, keputusan final akan dibahas dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, juga menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya masih melakukan pendalaman sebelum menyampaikan pernyataan terbuka. Ia menilai persoalan ini perlu dikaji secara menyeluruh agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi kesepakatan bersama seluruh jajaran.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas. Keputusan yang dihasilkan harus melalui mekanisme organisasi,” kata Firdaus.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi telah menetapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights, mendorong pemerintah menyusun regulasi tentang kedaulatan digital, serta mengusulkan pembangunan platform nasional yang mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik.

Selain itu, SMSI juga mengusulkan agar platform tersebut mampu memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital dalam negeri, serta menyediakan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi menjaga kesinambungan ekosistem digital nasional.

Firdaus menambahkan, Rapim mendatang juga akan dirangkaikan dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina dalam rangka peringatan HUT SMSI pada 7 Maret 2026. Momentum itu diharapkan menjadi ajang sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul digital dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat masih menunggu pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *