LAMPUNG SELATAN, LAMPUNG17.COM (SMSI)– Seorang Pengacara M. Rian Ali Akbar, S.H didampingi kalangan Solidaritas Advokat Lampung Laporkan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke pihak Bid Propam Polda Lampung, Selasa (30/01/24).
Laporan terkait dugaan arogansi dan pengancaman seorang oknum polisi kepada pengacara muda yang juga Sekjend Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat.
M. Rian Ali Akbar S.H mengatakan, laporan terkait salah satu Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur berpangkat AKP dengan inisial S melakukan tindakan arogan disertai dengan ancaman.
“lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi Kasat Reskrim dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo dimana sekarang,” kata Rian Ali Akbar membacakan pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP S.
Ia menjelaskan, awal mula tindakan tersebut di awali karena Rian mempunyai ex klien inisial Y yang mempunyai persoalan urusan tanah dengan AKP. S, Kemudian Rian telah memberitahukan AKP. S bahwa diri nya bukan lagi penasehat hukum nya Y lagi.
“AKP. S tetap meminta tolong, tapi karena keterbatasan pergerakan dan juga bukan lagi penasehat hukum Y lagi, disitulah AKP. S marah dan melontarkan kata yang tidak pantas diucapkan,” jelasnya.
Akibat ancaman dan intimidasi tersebut, memberikan dampak psikologis terhadap pelapor dan juga keluarga nya.
“Laporan yang saya buat, didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, sampai-sampai keluarga saya jika ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” ujarnya.
Ia berharap, laporan yang telah diterima oleh Propam Polda Lampung bisa di tegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran untuk oknum Polisi tersebut untuk tidak menggunakan jabatannya di jajaran Polri untuk mengintimidasi dan mengancam orang lain atau masyarakat.
“Saya saja yang seorang Advokat dan penegak hukum diintimidasi dan diancam. Saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam,” pungkasnya.
Laporan M. Rian Ali Akbar S.H yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bandar lampung telah diterima oleh pihak Propam Polda Lampung dengan Nomor : 043/LP/FDP/LPG/MRAH/I/2024. (*)