Bandar LampungSMSISMSI Bandar Lampung

Sekber Tiga Asosiasi Media Siber Lampung Minta Data Pelaksana Program MBG ke KPPG

×

Sekber Tiga Asosiasi Media Siber Lampung Minta Data Pelaksana Program MBG ke KPPG

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG,  LAMPUNG17.COM (SMSI) – Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi, Senin (18/5/2026).

Kedatangan mereka bertujuan mengajukan permintaan data terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.

Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan, mengatakan permohonan informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis.

“Benar, kami memang datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada KPPG. Pertanyaan kami ajukan secara tertulis,” kata Novriwan.

Ia menjelaskan, mekanisme tertulis dipilih karena data dan informasi yang diminta cukup banyak serta bersifat rinci.

Menurutnya, Sekber ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program MBG di Lampung.

“Kami hendak memperoleh gambaran kondisi program makan bergizi gratis yang dilaksanakan di Lampung. Kami juga ingin mengetahui kepastian jumlah konkret SPPG yang sudah operasional dan berapa yang sedang berproses,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Sekber lainnya, Hendri Std, menyebut permintaan data tidak hanya berkaitan dengan jumlah SPPG yang beroperasi.

Sekber juga meminta rincian alamat hingga identitas yayasan pengelola dapur MBG di Lampung.

“Dengan data tersebut akan mempermudah gerak Sekber saat menindaklanjuti laporan dari anggota masyarakat terkait pelaksanaan MBG,” katanya.

Hendri menambahkan, Sekber telah membuka saluran pengaduan masyarakat guna menampung berbagai laporan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG.

Aduan masyarakat dapat disampaikan melalui hotline di nomor 081179001001.

“Informasi awal dapat dilengkapi foto atau video. Sekber menjamin identitas pelapor akan dilindungi,” terang Hendri.

Pada bagian lain, Fajar Arifin yang mewakili Komisioner Sekber sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia Lampung, Donny Irawan, menegaskan pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada pihak SPPG untuk merespons permintaan data tersebut.

“Kami sebagai insan pers dan perusahaan media merasa berhak memperoleh data-data dari KPPG karena jaminan itu sudah termaktub dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Fajar.

Surat permohonan informasi tersebut diterima oleh salah seorang staf KPPG dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *