Bandar LampungLampung17.com

Pria di Lampung Tengah Ditangkap Usai Rampas Motor Wanita yang Dikenal Lewat Facebook

×

Pria di Lampung Tengah Ditangkap Usai Rampas Motor Wanita yang Dikenal Lewat Facebook

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan berinisial EW (40), warga Kecamatan Rumbia. Pelaku berinisial ZA (34), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Pelaku ditangkap di wilayah Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (3/7/2026) malam setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Banyak, AKP Hairil Rizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Korban kemudian memenuhi ajakan tersebut dengan datang menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya.

Namun, saat keduanya melintas di jalan peladangan Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura hendak buang air kecil.

“Sesampainya di jalan peladangan Kampung Sanggar Buana, pelaku berpura-pura hendak buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu merampas tas korban dan membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang milik korban,” ujar AKP Hairil Rizal, Senin (6/7/2026).

Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit telepon genggam, kartu tanda penduduk (KTP), serta uang tunai. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas bergerak menuju wilayah Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, dan berhasil mengamankan ZA tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, termasuk ponsel milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga telah dijual pelaku ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti tersebut.

“Sementara sepeda motor milik korban masih dalam pencarian karena diduga telah dijual oleh pelaku ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ZA dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Seputih Banyak juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan menghindari pertemuan di lokasi yang sepi demi mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Apabila hendak bertemu, pilihlah tempat yang ramai dan aman agar terhindar dari tindak kriminal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *